Angkutan Multimoda dalam Freight Forwarding

Aqib A. Aziz
2 min readOct 21, 2022

--

Menjadi salah satu negara kepulauan merupakan karakteristik yang tidak dimiliki oleh semua negara. Keunikan karakteristik ini memberikan tantangan bagi Indonesia dalam melakukan berbagai hal. Distribusi barang, misalnya, tidak seperti Amerika Serikat yang merupakan negara kontinental, tidak jarang kita menggunakan moda angkutan barang lebih dari satu.

Untuk dapat mengirimkan bawang merah dari Jawa Tengah ke Nusa Tenggara Barat, kita paling tidak melibatkan dua matra transportasi. Transportasi darat sebagai angkutan first and last mile; transportasi laut sebagai backbone distribusi barang.

Melibatkan dua moda angkutan ini dikenal dengan angkutan antarmoda (intermodal transport) atau juga dikenal dengan angkutan multimoda (multimodal transport). Pembeda kedua jenis transportasi tersebut adalah terletak pada kontrak yang digunakan.

Skema Arus Informasi dan Barang dalam Angkutan Barang Antarmoda — Gronalt, et. al. (2019)

Berikut merupakan skema angkutan antarmoda yang memperlihatkan arus informasi dan barang (Gronalt, et. al., 2019). Berdasarkan pernyataan di atas, maka pada dasarnya skema tersebut juga dapat digunakan pada angkutan multimoda. Hanya saja, pembeda utamanya adalah operator dan forwarder yang melakukan seluruhnya menggunakan satu kontrak yang diselenggarakan oleh satu operator angkutan multimoda.

Perbedaan Angkutan Antarmoda dan Multimoda — Containerships (2021)

Lalu bagaimana Indonesia memandang angkutan multimoda? Skema Evolusi Peran Freight Forwarding ini memberikan informasi bagi kita bahwa angkutan multimoda merupakan salah satu bagian dari pengembangan layanan freight forwarding. Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM 49/2017 dan dengan adanya PM 8/2012 memberikan kesan bahwa freight forwarding merupakan bagian dari angkutan multimoda.

Evolusi Peran Freight Forwarding

Kesan tersebut dapat dengan mudah kita rasakan dengan perusahaan-perusahaan yang umumnya tergabung dalam Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) ini menjalankan usahanya menggunakan perizinan jasa pengurusan transportasi (JPT) yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Kontras dengan perusahaan angkutan multimoda yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan. Namun, sangat disayangkan dalam praktiknya, pelaku usaha angkutan multimoda ini masih dimintai izin usaha JPT.

--

--

Aqib A. Aziz
Aqib A. Aziz

No responses yet